Pengertian dan Cara Mendirikan Firma Hukum di Indonesia
Apa itu firma hukum?
Bagaimana cara mendirikannya?
Bagi bagi orang yang pernah atau sering berhubungan dengan pelayanan hukum, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Firma dalam bahasa Belanda disebut venootschap onder yang artinya perserikatan dagang yang terdiri dari beberapa perusahaan. Ada juga yang mengartikannya sebagai Fa atau sebuah persekutuan dengan tujuan agar dapat
Comments
Post a Comment